Legalitas & Regulasi
PT Zeal Capital Indonesia (ZCI) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan mendukung kegiatan dalam ekosistem Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) di Indonesia.
Didirikan pada tahun 2023, ZCI menjalankan kegiatan usahanya dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap peraturan, tata kelola perusahaan yang baik, integritas, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, ZCI telah memperoleh perizinan dan persetujuan dari otoritas terkait sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
ZCI telah memperoleh izin sebagai Pedagang Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan Nomor 06/UPTP/SEP/12/2024, tahun 2024.
https://bappebti.go.id/pedagang_berjangka - Bank Indonesia (BI) ZCI telah memperoleh izin sebagai Pedagang Berjangka Multilateral dari Bank Indonesia dengan Nomor 27/246/DPPK/Srt/B, tahun 2025.
https://www.bi.go.id/id/layanan/informasi-perizinan/pasar-keuangan/default.aspx - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ZCI telah memperoleh Persetujuan Prinsip sebagai Pelaku Derivatif Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-331/PM.02/2025, tahun 2025.
ZCI berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan bertanggung jawab serta senantiasa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan regulator yang berlaku.
Nomor Pendaftaran Sebagai Penyelenggara Kegiatan Sebagai Pedagang Berjangka dari BAPPEBTI untuk Zeal Capital Indonesia adalah 16/UPTP/SEP/12/2024.
Nomor Persetujuan Sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) dari BAPPEBTI untuk Zeal Capital Indonesia adalah 02/BAPPEBTI/SP/07/2025.
https://bappebti.go.id/
Nomor Izin dari ICDX untuk Zeal Capital Indonesia adalah
No. 142/SK/ICDX/DIR/X/2024
https://www.icdx.co.id/
Nomor Izin dari ICH untuk Zeal Capital Indonesia adalah
No. 235/SK/ICH/DIR/X/2024
https://www.ich.co.id/